Whistleblowing System
Kanal resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh personel atau di lingkungan satuan. Anda tidak perlu membuat akun.
Jaminan kerahasiaan
- Anda tidak perlu mencantumkan identitas. Kolom kontak bersifat opsional dan hanya diisi bila Anda bersedia dihubungi.
- Isi laporan dan lampiran dienkripsi saat disimpan. Hanya petugas Whistleblowing yang berwenang dapat membukanya, dan setiap akses dicatat.
- Pelacakan memakai nomor tiket + frasa sandi yang Anda buat sendiri — bukan email atau akun.
- Laporan tidak diteruskan ke sistem luar secara otomatis.
Yang dapat dilaporkan
- Korupsi, suap, gratifikasi, pungutan liar
- Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
- Benturan kepentingan
- Pelanggaran disiplin atau kode etik
Yang tidak melalui kanal ini
- Keluhan mutu pelayanan → Pengaduan Masyarakat
- Permohonan data atau dokumen → PPID
- Keadaan darurat yang butuh penanganan segera → hubungi aparat terkait
Alur penanganan
- Laporan masuk dan menerima nomor tiket.
- Petugas menelaah kelengkapan dan kelayakan laporan.
- Laporan yang memenuhi syarat diteruskan ke unit berwenang untuk tindak lanjut.
- Status dapat Anda pantau kapan saja dengan nomor tiket dan frasa sandi.