Situs Resmi · Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
PUSKOMLEKAD Pusat Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Darat

Whistleblowing System

Kanal resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh personel atau di lingkungan satuan. Anda tidak perlu membuat akun.

Jaminan kerahasiaan

  • Anda tidak perlu mencantumkan identitas. Kolom kontak bersifat opsional dan hanya diisi bila Anda bersedia dihubungi.
  • Isi laporan dan lampiran dienkripsi saat disimpan. Hanya petugas Whistleblowing yang berwenang dapat membukanya, dan setiap akses dicatat.
  • Pelacakan memakai nomor tiket + frasa sandi yang Anda buat sendiri — bukan email atau akun.
  • Laporan tidak diteruskan ke sistem luar secara otomatis.

Yang dapat dilaporkan

  • Korupsi, suap, gratifikasi, pungutan liar
  • Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
  • Benturan kepentingan
  • Pelanggaran disiplin atau kode etik

Yang tidak melalui kanal ini

  • Keluhan mutu pelayanan → Pengaduan Masyarakat
  • Permohonan data atau dokumen → PPID
  • Keadaan darurat yang butuh penanganan segera → hubungi aparat terkait

Alur penanganan

  1. Laporan masuk dan menerima nomor tiket.
  2. Petugas menelaah kelengkapan dan kelayakan laporan.
  3. Laporan yang memenuhi syarat diteruskan ke unit berwenang untuk tindak lanjut.
  4. Status dapat Anda pantau kapan saja dengan nomor tiket dan frasa sandi.

Formulir pelaporan

Uraikan sedetail mungkin: apa yang terjadi, siapa yang terlibat, kapan, di mana, dan bagaimana Anda mengetahuinya.

Nama, jabatan, atau ciri yang Anda ketahui. Boleh dikosongkan bila tidak yakin.

Jenis dokumen, rekaman, atau nama saksi. Jangan unggah bukti yang membahayakan keselamatan Anda.

PDF, gambar, atau dokumen kantor. Berkas disimpan terenkripsi di luar situs.

Opsional. Diisi hanya bila Anda bersedia dihubungi untuk klarifikasi. Disimpan terenkripsi.

Frasa sandi pelacakan

Buat frasa minimal 8 karakter. Diperlukan bersama nomor tiket untuk memeriksa status. Kami tidak menyimpan frasa ini — hanya sidik acaknya — jadi catat baik-baik.